Minggu, 15 Mei 2016

Masih Perlukah Proteksi "P&I Insurance"?

Secara singkat P&I (Protection & Indemnity) adalah asuransi yang memberikan proteksi kepada pemilik kapal, operator atau penyewa atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

Dimana letak P&I dalam skema "marine insurance"?

Jika "hull & machinery" memberikan proteksi terhadap kapal, "cargo insurance" terhadap muatan maka P&I terhadap tuntutan yang mungkin timbul dari pihak ketiga yang menggunakan jasa atas pengoperasian kapal dan liability terhadap orang yang mengoperasikannya.

"P&I Club" yang ada sekarang ini adalah anak cucu jauh dari beberapa Club kecil yang dibentuk oleh pemilik-pemilik kapal Inggris di abad ke-18 yang tidak puas dengan cakupan dan biaya asuransi rangka kapal yang dimonopoli 2 perusahaan berdasarkan aturan tahun 1720, yaitu Royal Exchange Assurance dan London Assurance, ditambah beberapa "underwriter" individu yang beroperasi di London. Berkumpulnya 2 perusahaan monopoli & beberapa individu yang disebut "Hull Club" tidak  menawarkan risiko perang.

Beberapa "Club" kecil yang tidak puas tersebut pada dasarnya adalah perkumpulan badan usaha yang bersama-sama saling berbagi risiko berdasarkan asas timbal balik (mutual). Jadi, masing-masing pada saat yang sama bertindak sebagai tertanggung dan juga sebagai penanggung bagi yang lain, inilah konsep dasar "P&I Club".

Menurut Steven J. Hazelwood, penulis buku "P&I Clubs Law and Practice", dari segi sejarahnya, keberadaan P&I Club karena:

“the unsatisfactory state of the marine insurance market, particularly for those shipowners of the provinces, led to grounds of shipowners at various outlying ports association together to insure their hull risks between themselves on a mutual basis"

Menurut R.H. Brown di bukunya "Marine Insurance, Volume 3 - Hull Practice", karena sifatnya yang terbatas maka perkumpulan ini dikenal sebagai "Club".

Masing-masing anggota "Club" lalu membayar premi awal yang dijadikan sebagai cadangan untuk membayar klaim dan biaya administrasi. Jika cadangan tersebut tidak mencukupi maka "Club" akan meminta ("call") anggotanya untuk menutupi kekurangan tersebut. Terminologi "calls" ini masih digunakan hingga kini untuk membedakannya dengan premi.

Awalnya mereka hanya memberikan proteksi terhadap risiko "war" sehingga anggota "Club" tetap mengasuransikan "marine risks" di pasar terbuka.

Hal ini tidak lepas dari sejarah perang yang berkepanjangan dengan Perancis setelah William III naik tahta Inggris tahun 1689.

Efek dari peperangan dengan armada Perancis dan "privateer" menguras cadangan "marine underwriters" yang kemudian menolak menjamin risiko perang.

Dihapusnya aturan monopoli terhadap 2 perusahaan "Hull Club" memberikan manfaat terhadap kompetisi "terms & conditions", "rates" dan servis di pasar komersil, sehingga peranan "Hull Clubs" menjadi berkurang.

Sesuai dengan "indemnity, pembayaran kompensasi kepada anggotanya didasarkan prinsip "pay first" atau "pay to be paid" meski sekarang ini banyak mendapat tentangan dari pihak yang menginginkan agar pihak ketiga dapat mengklaim langsung kepada "Club" karena merasa lebih aman.

Karena dulu "P&I Club" bukan merupakan badan hukum, sering terjadi "dispute" dalam hal kompensasi karena anggota tidak bisa mengajukan klaim langsung ke "Club" tapi harus melalui "fellow member" satu per satu.

Dalam perkembangannya, "P&I Club" telah mengalami perubahan. "P&I Club" moderen merupakan gabungan usaha meskipun berdasarkan asas timbal balik (mutual) tetapi anggota berkontrak dengan badan usaha bukan lagi dengan "fellow member".

Beberapa "P&I Club" Inggris dan Skandinavia membentuk "International Group of P&I" yang mengontrol lebih dari 90% tonase kapal di seluruh dunia, nanun beberapa pemilik kapal menentang eksposur keuangan mereka yang berkelanjutan, dengan membuat "fixed premium".

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, P&I memberikan jaminan terhadap "legal liability" anggotanya kepada pihak ketiga.

Yang termasuk dalam "legal liability" yang menjadi proteksi P&I umumnya saat ini adalah:

1. Personal Injury atau Illness
2. Collision Liability
3. Wreck Removal
4. Damage to Fixed & Floating Object
5. Cargo Liability
6. Pollution
7. Fines
8. Stowaway
9. Detention

Hal spesifik atau benefit yang tidak ada dalam "marine insurance" tapi paling umum berlaku dalam "P&I" antara lain:

1. Omnibus Rule

The Club memberikan kewenangan kepada Direktur untuk mengeluarkan kebijakan untuk membayar klaim yang tidak secara tersurat disebut dalam Rules, tapi tidak secara tegas dikecualikan. Hal ini sebagai pembeda bahwa Club memberikan benefit kepada anggotanya.

2. Letter of Undertaking

Club juga memiliki diskresi yaitu pemberian jaminan bagi anggotanya yang kapalnya ditahan oleh otorita setempat atau pihak ketiga sebagai akibat insiden maritim, tabrakan misalnya.

Karena reputasinya yang cukup terpercaya & sudah terbukti bertahun2, surat jaminan yang dikeluarkan oleh Club umumnya dapat diterima & prosesnya pun relatif lebih singkat dibandingkan dengan bank guarantee, karena servis Club terhadap anggotanya 24 jam termasuk hari libur.

Apakah Pemilik Kapal Perlu Proteksi P&I?

Tradisionalnya, risiko2 yang ditawarkan dalam P&I adalah risiko2 yang tidak dijamin dalam polis "marine hull" standar, seperti sudah ditulis di atas.

Namun demikian, di era moderen ini beberapa risiko yang secara tradisional dijamin dalam P&I sudah bisa didapatkan juga di polis "marine insurance" sebagai perluasan, misalnya:

1. Fixed and Floating Object
2. 1/4 excess of collision liability

Sedangkan sisanya tetap merupakan jaminan tradisional yang hanya bisa didapatkan dalam P&I, selain juga benefit-benefit yang tidak bisa didapatkan dari polis "marine insurance".

Demikian semoga bermanfaat.


(Dirangkum dari berbagai sumber)


(Gambar courtesy to http://news.bbc.co.uk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar