Minggu, 15 Mei 2016

Hukum Laut atau Hukum Maritim?

Ada seorang kolega yang bertanya pada saya, apa sih bedanya hukum maritim dengan hukum laut?

Jawaban saya kurang lebihnya adalah...

Hukum laut yang dalam frasa bahasa Inggris kita kenal sebagai "law of the sea" memang berbeda dengan hukum maritim atau "maritime law".

Istilah "law of the sea" erat kaitannya dengan bidang hukum internasional, yang mengatur hubungan antar negara, misalnya mengenai batas laut atau alur pelayaran dan potensi sumber daya di laut di dalamnya.

UNCLOS (United Nations on The Convention on the Law of the Sea) 1982 adalah salah satu produk "law of the sea" yang mengatur tentang laut teritorial, alur pelayaran di laut & sumber daya kelautan, yang ditandatangani oleh 119 negara pada tanggal 10 Desember 1982.

Istilah "maritime law" sering tertukar dengan istilah lainnya, yaitu "admiralty law".

Secara tradisional, "admiralty law" merujuk ke hukum yang menyelesaikan persengketaan yang timbul dalam pengoperasian kapal, baik berupa kontrak (contractual liability) atau "tort".

Sedangkan "maritime law" berkaitan dengan hukum yang mengatur tentang pelayaran dalam arti transportasi laut dan kegiatan yang terkait dengan perkapalan, kenavigasian dan keselamatan, atau kegiatan perdagangan melalui laut baik yang termasuk hukum perdata maupun hukum publik.

Sekarang ini, istilah "admiralty law" sudah kehilangan makna & dalam praktek kita akan lebih banyak menjumpai istilah "maritime law" untuk hal-hal yang terkait dengan aspek2 hukum publik atau keperdataan (hubungan antara orang perorangan atau badan usaha) & bidang2 terkait lainnya di luar yang diatur menurut hukum laut.

Tetapi di negara2 yang menganut sistem hukum common law, tetap ada pengadilan khusus yang menyelesaikan perkara-perkara di bidang maritim, yang disebut sebagai "admiralty court".

Cabang keilmuan dalam "maritime law" cukup banyak & beberapa ahli berbeda-beda dalam menguraikannya meski secara konten menjelaskan hal yang kurang lebih sama.

Ada baiknya kita merujuk ke penjabaran dalam buku "Maritime Law" yang ditulis secara keroyokan oleh Prof. Yvonne Baatz, Prof. Charles Debatista, dkk, antara lain:

1. Shipbuilding, Finance, Sale & Registeration
2. Charterparties
3. Cargo Claims & Bill of Lading
4. Carriage of Passengers
5. The Liabilities of The Vessel
6. Marine Pollution
7. Marine Insurance

Bidang2 hukum maritim di atas masih bisa dijabarkan lebih spesifik & mencakup bidang maritim lainnya, yaitu:

8. Collisions
9. Wreck & Salvage
10. General Average
11. Limitation of Liability
12. Tug and Tow
13. Arrest of Vessel

Apakah ada hubungan antara hukum maritim dan hukum laut?

Beberapa pasal yang diatur dalam "law of the sea", yaitu Pasal 91, 92 dan pasal 94 UNCLOS berkaitan dengan hukum mengenai kebangsaan kapal, pendaftaran kapal dan kewajiban negara bendera untuk mengawasi kapal-kapal yang mengibarkan bendera negara tersebut, adalah termasuk dalam bidang hukum maritim.

Dalam kalimat yang lebih sederhana mungkin bisa dibilang "maritime law" mengatur pengoperasian kapal & akibat-akibat yang ditimbulkannya, sedangkan "law of the sea" mengatur laut dan pemanfaatannya.


(Dirangkum dari berbagai sumber)


(Pictures courtesy to http://www.vasilevconsult.bg)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar