Minggu, 12 Maret 2017

Perbandingan Singkat Hague-Visby Rules dan Hamburg Rules

Sebelum diberlakukannya “The Rotterdam Rules 2008” (United Nations Convention on Contracts for the International Carriage of Goods Wholly or Partly by Sea), ada 3 rezim aturan internasional yang terkait dengan pengangkutan barang melalui laut, yaitu:

  • The Hague Rules 1924 (International Convention for the Unification of Certain Rules of Law relating to Bills of Lading)

  • The Visby Rules atau Hague-Visby Rules (HVR) 1968 (Brussels Protocol of 1968 amending the Brussels 
    Convention of 1924)

  • Hamburg Rules (HR) 1978 (United Nation Convention on The Carriage of Goods by Sea)

Dibanding 2 pendahulunya, HR yang merupakan produk PBB, lebih mengakomodasi kepentingan pihak pemilik barang (cargo owner) atau pengirim barang (shipper)

Negara yang meratifikasinya pun umumnya negara2 berkembang, yang punya porsi kecil terhadap kepentingan barang.

Mungkin, oleh karena faktor inilah, salah satunya, HR dianggap sebagai produk “gagal” oleh sebagian pengamat dan/atau praktisi hukum maritim.

Hingga saat ini pun banyak pihak pengangkut (carrier) di negara maritim di dunia yang lebih memilih menggunakan HR atau HVR di dalam bill of lading yang mereka gunakan.

Sebagai produk awal di bidang keseragaman aturan bill of lading, Hague Rules dianggap sebagai produk yang revolusioner namun dilakukan sedikit revisi dan diakomodir dalam HVR. Sementara perubahan signifikan terlihat antara HVR dengan HR.

Tulisan singkat ini dibuat untuk mengetahui sedikit perbedaan antara rezim aturan internasional yang diatur dalam HVR dengan HR.

1. Pemberlakuan (Applicability)

HVR: Berlaku untuk kontrak pengangkutan barang via laut YANG DIBUKTIKAN dengan BILL OF LADING atau yang sama dengan “document of title”, antar pelabuhan di negara yang berbeda.

HR: Berlaku untuk SEMUA kontrak pengangkutan barang via laut antara dua negara.

2. Kargo di Atas Palka (Deck Cargo)

HVR: Jika barang ternyata dimuat di atas palka & ditulis di dalam bill of lading, maka barang tersebut dikecualikan dari Rules.

HR: Pihak pengangkut berhak untuk memuat barang di atas palka hanya jika sesuai kesepakatan dengan pihak pengirim atau sesuai peruntukkannya, atau sesuai aturan, dan harus ditulis di dalam bill of lading.

3. Periode Berlakunya

HVR: Mulai berlaku sejak saat barang dimuat ke atas kapal dan berakhir saat barang dibongkar dari kapal (“From Tackle to Tackle”).

HR: Mulai berlaku sejak barang berada dalam custody pihak pengangkut di pelabuhan muat, selama dalam pengangkutan dan di pelabuhan bongkar.

4. Pengertian Pihak Pengangkut (Carrier)

HVR: Pihak pengangkut termasuk pemilik (owner), atau pencharter (charterer) yang berkontrak dengan pihak pengirim (shipper).

HR: Pihak pengangkut termasuk pengangkut aktual (actual carrier) yang di antaranya termasuk setiap orang yang dipercayakan oleh pengangkut untuk melaksanakan seluruh atau sebagian pengangkutan barang.

5. Kekebalan Pihak Pengangkut (Carrier’s Immunity)

HVR memberikan daftar pengecualian yang luas untuk kepentingan pengangkut, sesuai Artikel IV (I) butir (i) s/d (xviii).

HR tidak memberikan daftar pengecualian yang luas kecuali 3 yang menguntungkan pihak pengangkut, yaitu:

(i) Ternak hidup
(ii) Deviasi
(iii) Kebakaran

6. Pembatasan Tanggung Jawab Pengangkut

HVR: Batas tanggung jawabnya sebesar 666.67 SDR per koli atau 2 SDR per kg, yang mana yang tertinggi.

HR: Batas tanggung jawabnya 835 SDR per koli atau 2.5 SDR per kg mana yang paling tinggi.

7. Porsi Tanggung Jawab

HVR: Tidak ada aturannya

HR: Jika kesalahan atau kelalaian ada di pihak pengangkut, pelayannya atau agennya, berkombinasi dengan penyebab lain, pihak pemgamgkut bertanggung jawab hanya sebatas kerugian yang dikarenakan kesalahan atau kelalaiannya.

8. Batas Waktu Notifikasi Kerugian/Klaim

HVR: Notifikasi harus disampaikan secara tertulis ke pihak pengangkut atau agennya di pelabuhan bongkar sebelum serah terima, atau jika kerusakannya laten, 3 hari setelah serah terima.

HR: Notifikasi harus disampaikan secara tertulis ke penerima barang atau pengangkut tidak lebih dari 1 hari setelah barang diterima oleh penerima barang, atau jika kerusakannya laten, dalam waktu 15 hari setelah diterim oleh penerima barang.


9. Batas Waktu Litigasi


HVR: Jika ingin mengajukan tuntutan ke pengadilan, harus diajukan dalam waktu 1 tahun sejak tanggal serah terima barang atau sejak tanggal seharusnya barang telah diserahterimakan.

HR: Batas waktu pengajuan ke pengadilan selama 2 tahun sejak tanggal serah terima barang atau sejak tanggal seharusnya barang telah diserahterimakan.

Sementara itu, di dalam bukunya, “Shipping Law”, edisi ke-4, Simon Baughen menuliskan beberapa perubahan signifikan di Hamburg Rules dari skema yang diadopsi oleh Hague-Visby Rules, yaitu:

  1. HR mencakup periode penuh tanggung jawab pengangkut berdasarkan “port to port” berbeda dengan HVR yang hanya membatasi hanya “tackle to tackle”.
  2. HR berlaku untuk semua kontrak pengangkutan laut, kecuali “charter party”, berbeda dengan HVR yang membatasi hanya berlaku terhadap “bill of lading” atau dokumen lain yang sejenis dengan “document of title”.
  3. Pemberlakuan tanggung jawab ke kedua pihak “contracting carrier” dan “actual carrier” dalam HR mengurangi masalah yang terasosiasi dengan identifikasi pengangkut tunggal dalam HVR.
  4. HR berlaku wajib ke pengangkutan “Contracting State” tidak hanya pengangkutan dari “Contracting State”.
  5. HR mengatur ketentuan mengenai yurisdiksi & arbitrase, serta hubungan HR dengan konvensi internasional lainnya.
  6. Hamburg Rules mengadopsi sistem tanggung jawab yang seragam, berdasarkan “presumed fault” bertentangan dengan sistem tanggung jawab bertingkat yang diadopsi oleh Hague Rules, dengan segala implikasinya mengenai alokasi beban pembuktian.


Penjelasan mengenai komparasi yang lebih luas & detil masih digarap, mudah2an bisa dirilis di lain kesempatan.

Semoga bermanfaat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar