Rabu, 15 Juni 2016

"Hague Rules", "Hague-Visby Rules", "Hamburg Rules" dan "Rotterdam Rules" - Masih Perlukan Proteksi "Marine Insurance"?

Sepintas "Hague Rules 1924"

"Hague Rules" yang diadopsi di Brussel tahun 1924, adalah skema untuk penyeragaman bill of lading yang meniru kompromi pembagian risiko antara pengangkut dan pemilik barang dalam "Harter Act" yang diberlakukan di Amerika Serikat.

Disebut "Hague Rules" karena proyek penyusunan aturan ini dimulai saat pertemuan International Law Association (ILA) di kota Hague, Belanda, tahun 1921. Hasil dari pertemuan di Hague ini kemudian diadopsi oleh perwakilan-perwakilan diplomatik dalam sebuah konvensi di Brussel tahun 1924.




Sepintas "Hague-Visby Rules 1968"


Setelah itu ada "Hague-Visby Rules yang sederhananya adalah "Hague Rules" dengan sedikit perubahan yang dibuat berdasarkan kepentingan mengkoreksi beberapa kesulitan yang ditemui sejak diberlakukan 44 tahun sebelumnya.

"Hague-Visby Rules 1968" berisi amandemen atas "Hague Rules" yang diadopsi dalam "Protocol to Amend the International for the Unification of Certain Rules of Law Relating to Bills of Lading"Baik "Hague Rules" atau "Hague-Visby Rules", keduanya membebankan kewajiban bagi carrier di laut menurut kontrak pengangkutan yang diatur dalam bill of lading.

Kewajiban prinsip carrier adalah "exercise due diligence to provide seaworthy ship" (Art. III Rule 1) dan menjaga muatan (Art. III Rule 2).

Kewajiban menjaga muatan secara tersurat tunduk pada daftar pengecualian terhadap tanggung jawab atas kerugian dan kerusakan barang yang timbul dari keadaan yang terdapat dalam Article 4.2.

Carrier juga harus menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi tanggung jawab utamanya mengenai "seaworthiness" dari kapal sesuai Article III Rule 1 sebelum mereka dapat menggunakan pengecualian dalam Article 4.2.

Ketentuan-ketentuan dalam Article 4.2 umumnya merefleksikan pengecualian yang terdapat dalam kontrak pelayaran dan "regime liability" lainnya yang berlaku pada saat "Hague Rules" diadopsi.

Pengecualian di Article 4.2 sendiri adalah bawaan dari "Hague Rules" dan tidak berubah di dalam "Hague-Visby Rules".




Sepintas "Hamburg Rules 1978"


"Hamburg Rules" adalah seperangkat aturan internasional dalam hal pengiriman barang lewat laut, yang dihasilkan dari "United Nations International Convention on the Carriage of Goods by Sea" yang diadopsi tahun 1978 di Hamburg.

"Hamburg Rules" sebagian besar disusun sebagai jawaban atas perhatian dari negara2 berkembang yang menilai "Hague Rules" tidak fair dalam beberapa aspek. Perhatian ini didasarkan fakta yang mereka lihat bahwa "Hague Rules" disusun oleh negara2 maritim kolonial dan untuk keperluan mengamankan dan mengembangkan kepentingan mereka dengan mengorbankan negara lain.

Menurut "Hamburg Rules", pihak carrier harus bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian dari barang kecuali carrier dapat membuktikan bahwa mereka telah mengambil langkah2 wajar untuk mencegah kerugian.

  
Sepintas "Rotterdam Rules 2009"

Aturan ini masih relatif baru yang diadopsi pada tanggal 11 Desember 2008 dari "Convention of Contracts for the International Carrying of Goods Wholly or Partly by Sea" dalam Sidang Umum PBB dan mengesahkan upacara penandatanganan Konvensi pada tanggal 20 s/d 23 September 2009, di Rotterdam, Belanda.

"Rotterdam Rules" diadopsi oleh "United Nations Commission on International Trade Law" (UNCITRAL) diharapkan akan menggantikan "regime liability" yang masih eksis, yaitu "Hague (Visby) Rules" dan "Hamburg Rules".

Sebanyak 24 negara termasuk Amerika Serikat & negara-negara terkemuka di Eropa semisal Belanda, Denmark, Perancis, Spanyol dan Swiss sudah menandatangani "Rotterdam Rules".

Para pemilik kapal meyakini bahwa aturan baru ini akan menimplementasikan keseragaman "cargo liability" secara global, memfasilitasi "e-commerce" yang menggunakan dokumen elektronik, merefleksikan pelayanan terkini "door to door" yang melibatkan moda angkutan lain selain laut.

Baik "Hamburg Rules" atau "Rotterdam Rules" memiliki tujuan yang sama, yaitu mengubah sistem "Hague (Visby) Rules" dan lebih mengedepankan kepastian hukum.

Meski secara umum filosofi pokok di balik "Hague (Visby) Rules", "Hamburg Rules" atau "Rotterdam Rules" adalah sebagai proteksi terhadap pemilik barang, dengan memberikannya hak2 yang bercokol pada hubungannya dengan pemilik kapal, tapi opini umum yang diterima adalah "Hague (Visby) Rules" lebih berpihak kepada kepentingan pemilik kapal.

Sebaliknya, dibandingkan dengan "Hague (Visby) Rules, tanggung jawab carrier berdasarkan "Hamburg Rules" dan "Rotterdam Rules" memang lebih menguntungkan shipper. 

Ini misalnya bisa kita lihat dari periode tanggung jawab pemilik kapal, yaitu sejak barang diterima untuk dibawa dan diserahkan, "from door to door" tidak lagi "from tackle to tackle" apalagi "from port to port".

Terkait defence yang tersedia bagi carrier dalam "Rotterdam Rules" juga telah dilemahkan secara nyata dengan penghapusan "nautical fault", yang menjadikan carrier bertanggung jawab atas kerusakan karena "error in navigation".

Lainnya adalah pembatasan tanggung jawab carrier berdasarkan "Rotterdam Rules" yang senilai SDR 875 per package atau SDR 3 lebih besar dari "Hamburg Rules" yaitu sebesar SDR 835 per package atau SDR 2.5 per kilogram.


  

Apakah Proteksi "Marine Insurance" Masih Diperlukan?


Dengan semakin berkembangnya "cargo regime liability" ke arah yang lebih fair, apakah proteksi marine insurance masih diperlukan?

Pemilik barang yang membeli proteksi asuransi cargo, jika mengalami kerugian selama barang dalam custody pihak carrier dapat mengajukan klaim ke perusahaan asuransi.

Sementara klaimnya diproses, sesuai persyaratan polis, si pemilik barang diwajibkan menggunakan hak tuntutnya ke pihak yang dianggap bertanggung jawab, dalam hal ini carrier & mengalihkan hak tuntutnya (subrogasi) ke perusahaan asuransi sebelum dilakukan pembayaran klaim.

Pemilik barang sebenarnya dapat memilih apakah mendapatkan ganti rugi dari asuransi atau dari carrier.

Di sinilah pemilik barang harus jeli dalam menakar & memutuskan mana upaya yang lebih efektif & menguntungkan dirinya.

Jika ia harus menuntut pihak carrier, upaya yang haris ditempuh tidak mudah karena menyangkut aspek hukum yang cukup kompleks.

Dalam konteks "Hamburg (Visby) Rules" atau "Hamburg Rules" setidaknya beberapa isu di bawah ini harus dipelajari untuk memastikan posisi shipper terhadap carrier.

  1. Rezim yang berlaku, di dalamnya termasuk jenis kontrak (dokumen & pelayaran), periode jaminan, jenis barang & identitas Pengangkut
  2. Kewajiban Pengangkut
  3. Hak dan Kekebalan - Klausula Pengecualian
  4. Batas Waktu & Pembatasan Tanggung Jawab

Bandingkan jika membeli proteksi asuransi, pemilik barang memang tidak akan mendapatkan ganti rugi penuh karena ada faktor pengurang nilai ganti rugi yang sudah umum disepakati di dalam polis. Tapi setelah mendapatkan ganti rugi asuransi, pemilik barang tidak perlu repot & buang waktu membaca & menafsirkan aturan2 yang cukup kompleks dari segi hukum.

Seperti sudah disinggung di atas, jika carrier dapat membuktikan bahwa mereka sudah menyediakan kapal yang "seaworthy" maka carrier dapat menggunakan kekebalan yang diberikan di kontrak pengangkutan.

Belum lagi ada pembatasan waktu pelaporan sejak serah terima barang, jika misal pemilik barang dapat membuktikan carrier bersalah pun, carrier masih dapat melimit tanggung jawabnya.

Bagaimana dengan "Rotterdam Rules"?

Secara garis besar prinsipnya sama, karena "Rotterdam Rules" juga berisi daftar kejadian atau situasi yang tipikal dengan "Hague (Visby) Rules" yang dapat membebaskan carrier dari tanggung jawabnya, misalnya:
  • Act of God
  • Perils of the sea
  • War
  • Hostilities
  • Piracy
  • Fire
  • etc.
Karenanya, kompensasi dari carrier tidak selalu jelas.

Jadi, biarkan lawyer atau recovery agent yang ditunjuk asuransi yang melakukan tuntutan ke carrier atas nama perusahaan asuransi dengan cara membeli proteksi asuransi.


(Dirangkum dari berbagai sumber)


(Gambar courtesy to www.lexisnexis.com) 


1 komentar:

  1. Bagi yang mampu berpikiran jernih setelah jadi BMI pasti sukses, pada dasarnya di perantauan cari modal dulu dan bekerja yg baik sampai kontrak finis, oh iya tidak lupa sy ucapkan terima kasih banyak kpd teman sy yg ada di singapura..! berkat postingan dia di halaman facebook TKI Sukses sy baca. sy bsa kenal nma nya Mbah Suro Guru spiritual PESUGIHAN ANKA GHAIB TOGEL 2D sampai 6D dan PESUGIHAN DANA GHAIB. . pikir-pikir kurang lebih 7 tahun kerja jd Tkw di Hongkong hanya jeritan batin dan tetes air mata ini selalu menharap tp tdk ada hasil sm sekali. Mana lagi dapat majikan galak. salah sedikit kena marah lagi . Tiap bulan dapat gaji hanya separoh saja . . itu pun tdk cukup biaya anak di kampung. Tp sy beranikan diri tlpon nmr beliau untuk minta bantuan nya. melalui PESUGIHAN DANA GHAIB Nya . syukur Alhamdulillah benar2 terbukti sekarang. terima kasih ya allah atas semua rejeki mu ini. Sy sudah bs pulang ke kmpung halaman buka usha skrg. jk tman minat ingin tlpn beliau . ini nmr nya +62 82354640471 & 082354640471 siapa tau anda bisa di bantu dan cocok sprti sy . aminn




    BalasHapus