Rabu, 18 Mei 2016

Kenali Bill of Lading: House atau Ocean

Barang yang dikirim dengan kapal laut pada umumnya merupakan hasil dari kontrak jual beli yang dibuat antara penjual dan pembeli. Sehingga dapat dikatakan juga bahwa kontrak pengangkutan (contract of carriage) adalah tahap terakhir setelah kontrak jual beli (contract of sales goods) terjadi.

Berdasarkan kebiasaan yang sederhana, seseorang atau perusahaan yang akan mengirim barang dengan menggunakan kapal laut biasanya akan mendatangi perusahaan pelarayan atau agennya dengan maksud untuk memesan ruangan muat di kapal yang memiliki rute pelayaran ke kota atau negara tujuan yang diinginkan.

Namun demikian, di jaman yang sudah moderen seperti sekarang, proses pengiriman barang menjadi lebih kompleks. Pihak pengirim barang dimudahkan dengan tidak lagi mengurus pengiriman barangnya sendiri tetapi dibantu oleh pihak ketiga sebagai intermediary, yang tidak terlibat dalam contract of carriage. yaitu:

  • Freight Forwarder
  • Custom Broker
  • Stevedore
Saat menyerahkan barang kepada forwarder, pihak pengirimakan menerima apa yang disebut sebagai House Bill of Lading (HBL). Kemudian forwarder akan menghubungi perusahaan pelayaran yang memiliki armada dan jadwal pelayaran ke kota/negara tujuan sesuai instruksi pengirim. Perusahaan pelayaran kemudian akan menginformasilkan lokasi dan jadwal penerimaan barang kepada forwarder. Dalam proses serah terima barang, perusahaan pelayaran akan menerbitkan Master Bill of Lading kepada forwarder sebagai bukti bahwa barang sudah diterima. 

Pada kenyataannya, banyak praktisi asuransi yang belum memahami apa dan bagaimana House Bill of Lading dan Master Bill of Lading serta perbedaan keduanya.


I. Bill of Lading – Tinjauan Singkat

Ketika shipowner menggunakan kapalnya yang memiliki jadwal rutin dan menawarkan jasa pengangkutan kepada pemilik barang maka kontrak pengangkutannya akan dibuktikan dengan sebuah dokumen yang disebut bill of lading.

Menurut definisi yang sederhana, bill of lading adalah dokumen yang membuktikan pemuatan barang di atas kapal.

Banyak ahli atau penulis memiliki pandangan yang sama mengenai fungsi bill of lading, yaitu:

  1. Sebagai bukti barang telah diterima oleh pihak pengangkut (as a receipt for the goods shipped).
  2. Sebagai bukti adanya kontrak pengangkutan (as an evidence of contract of carriage).
  3. Sebagai document of title.
Manfaat bill of lading dalam proses pengiriman barang akan terlihat nyata ketika pihak pemegang (the rightful holder) dapat mengambil barang di pelabuhan tujuan atau di tempat yang ditunjuk oleh shipper sementara pihak carrier tidak mengetahui informasi apapun tentangnya dan tidak memiliki hubungan apapun dengannya.

Praktek ini sudah terbentuk dari kebiasaan perdagangan (mercantile custom) sejak lama dan sangat erat kaitannya dengan fungsi bill of lading pada butir (3) yang penjelasannya cukup kompleks (penulis akan coba buatkan uraian sederhananya di kesempatan yang akan datang).

Secara sederhana, karena penguasaan atas bill of lading dianggap sebagai penguasaan atas barang, maka "the rightful holder" dari bill of lading dapat menjual barang tersebut kepada pihak lain meski masih berada di atas laut hanya dengan cara sederhana mengendorse bill of lading dan menyerahkannya kepada pihak lain.

Oleh karenanya, bill of lading juga disebut juga sebagai “the key to the warehouse”, sebuah ungkapan terkenal yang dikutip dari pernyataan Bowen LJ dalam kasus "Sanders Brothers v. Maclean & Co. (1883) 11 QBD 327 (CA)":

“It is a key which in the hands of a rightful owner is intended to unlock the door of the warehouse, floating or fixed, in which the goods may chance to be”

Beberapa penulis membagi bill of lading dalam beberapa jenis & pembagiannya bervariasi menurut sudut pandang si penulis, tapi jika merujuk ke Alan E. Branch, penulis buku "Element of Shipping", setidaknya ada 13 macam jenis bill of lading yang bisa ditemukan di dalam praktek, di antaranya adalah:

  1. Shipped or Received bill of lading
  2. Stale bill of lading
  3. House bill of lading
  4. Transshipment bill of lading
  5. Clean or Clause bill of lading
  6. Negotiable or Non-negotiable bill of lading
  7. Container bill of lading
  8. Straight bill of lading
  9. FIATA bill of lading
  10. Sea Waybill

II. House/Forwarder dan Ocean/Marine/Master Bill of Lading

Beberapa istilah dalam dokumentasi shipping yang sering menimbulkan kebingungan bagi kita yang bukan praktisi shipping adalah jenis house/forwarder bill of lading atau marine/master/ocean bill of lading dan bagaimana mengenalinya.

Sebenarnya jenis bill of lading ini merujuk kepada pihak yang menerbitkan dokumen tersebut.

Menurut Drs. H.M. Noch Idris Ronosentono Bsc., House Bill of Lading (HBL) adalah semua bill of lading yang diterbitkan oleh para forwarder dengan menggunakan namanya pada dokumen tersebut, dimana bill of lading ini statusnya mungkin saja dapat untuk dipindahtangankan (negotiable) atau barangkali tidak dapat untuk diperjualbelikan (non-negotiable) sama sekali.

Sedangkan marine bill of lading adalah bill of lading yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran untuk mengangkut barang dengan kapal dari pelabuhan ke pelabuhan. Marine bill of lading dikenal juga sebagai ocean bill of lading. Istilah lain untuk marine bill of lading atau ocean bill of lading adalah master bill of lading (MBL) karena merujuk kepada pihak yang menandatanganinya, yaitu nahkoda kapal.

Seperti telah disinggung di atas, jika eksportir ingin mengirim barang kepada kliennya di luar negeri, maka ia akan datang kepada freight forwarder. Dalam hubungan ini maka eksportir akan disebut di dalam HBL sebagai shipper (actual shipper) dan pihak importir akan disebut sebagai consignee (actual consignee).

Selanjutnya, barang akan dikirim oleh freight forwarder kepada shipping line dan pada saat menerima barang tersebut shipping line akan menerbitkan MBL. Dalam hubungan ini, freight forwarder akan disebut sebagai shipper sedangkan yang disebut sebagai consignee adalah agen freight forwarder di pelabuhan tujuan.


Indikasi umum yang menjadi pembeda lainnya adalah dalam hal penandatangan.

Selain diterbitkan dalam format perusahaan forwarder, HBL ditandatangani oleh forwarder tanpa mengindikasikan perusahaannya bertindak sebagai "carrier" atau "as agent of the carrier", kecuali L/C mempersyaratkan B/L ditandatangani oleh "carrier" maka forwarder akan membubuhi keterangan "as carrier" di tanda tangannya.

Dalam hal hak & persyaratan, HBL umumnya tidak tunduk pada ketentuan Hague Rules atau Hague-Visby Rules, meski dapat diatur demikian. Umumnya sebagai perusahaan forwarder mereka tunduk pada aturan yang dibuat oleh asosiasinya atau T&C perusahaan forwarder tersebut.


(Dirangkum dari berbagai sumber)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar