Rabu, 15 Juni 2016

General Average dan Kaitannya Dengan Eksekusi Putusan Pengadilan Asing

Dalam pergaulan internasional, khususnya yang berhubungan dengan praktek arbitrase, dunia internasional masih memandang Indonesia sebagai “an arbitration unfriendly country” karena resisten dalam melaksanakan putusan arbitrase internasional meskipun Indonesia sudah meratifikasi Konvensi New York Tahun 1958 melalui UU No 30 Tahun 1999.

Contoh terakhir yang belum lama mengemuka adalah kasus sengketa antara Pertamina dengan Karaha Bodas Co. LLC (KBC) dimana Pertamina dikalahkan oleh KBC di Arbitrase Uncitral, Jenewa, Swiss, pada 18 Desember 2000 dan karenanya diharuskan membayar sejumlah uang yang nilainya sangat besar akibat pembatalan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Karaha Bodas pada tahun 1997.


Tetapi yang terjadi kemudian dengan alasan bertentangan dengan ketertiban umum, Pertamina mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pada 27 Agustus 2002 pengadilan mengabulkan permohonan Pertamina untuk menolak pelaksanaan keputusan arbitrase internasional.

Hal ini menimbulkan kesan buruk karena ketidakpastian hukum di Indonesia yang menyebabkan calon investor enggan untuk menanamkan modalnya atau bagi kolega-kolega bisnis untuk sekedar menjalin hubungan dengan pengusaha di Indonesia. Padahal UU No 30/199 yang dibuat pasca krisis ekonomi tahun 1997/1998 dimaksudkan untuk merangsang perbaikan iklim investasi.

Di satu sisi, sikap resisten hakim-hakim di Indonesia dalam melaksanakan keputusan pengadilan asing bukan tanpa sebab.

M. Yahya Harahap dalam buku “Hukum Acara Perdata” menjelaskan bahwa putusan-putusan pengadilan asing tidak dapat langsung dieksekusi di wilayah hukum RI kecuali undang-undang mengatur sebaliknya. Hal ini didasari pada Pasal 436 ‘Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering’ (RV).

Terkait dengan masalah ini, ada salah satu cabang ilmu maritim yang melibatkan banyak pihak pada saat terjadinya musibah yang disebut dengan kerugian umum atau "averij grosse" atau "general average", kita singkat saja dengan "GA"

Domisili pihak-pihak yang terlibat sangat mungkin berada di beberapa negara sementara lokasi musibahnya bisa terjadi di negara yang berbeda, sehingga spektrum masalahnya sudah lintas batas negara.

Secara sederhana tindakan "GA" yang dilakukan oleh abk kapal akan memberikan dasar bagi pemilik kapal untuk meminta kontribusi kepada pihak-pihak yang mendapatkan benefit karena kepentingannya ikut terselamatkan dengan telah dilakukan tindakan "GA" tersebut.

Karena melibatkan banyak pihak pengirim (shipper) maka jika terjadi "GA" biasanya akan memakan waktu yang relatif lama dalam hal penyelesaiannya, yang secara garis besar meliputi:

• Pemberitahuan ke setiap pihak yang berkepentingan (deklarasi GA)

• Pengumpulan dokumen terkait informasi barang yang ada di atas kapal dari masing-masing shipper

• Menaksir nilai masing-masing kepentingan yang ikut terselamatkan, baik itu kapal, barang atau freight

• Menghitung nilai kontribusi masing-masing pihak

• Menerbitkan "statement of GA"

Dalam hal ini mungkin tidak ada masalah dengan aturan yang akan dijadikan rujukan dalam penyelesaian perhitungan GA karena biasanya sudah disebutkan di dalam bill of lading yang diterbitkan pihak pelayaran (Carrier) sebagai klausula standarnya, misalnya York-Antwerp Rules (YAR) 1974 atau YAR 1994 dan yang terbaru YAR 2004.

Yang berpotensi jadi masalah adalah apabila terjadi dispute atau sengketa dalam proses penyelesaian GA dan berujung pada proses litigasi di pengadilan luar negeri dan kebetulan salah satu pihak yang bersengketa itu adalah shipper yang berkedudukan di Indonesia.

Sengketa antara pihak-pihak seyogyanya bisa diselesaikan dengan mengacu kepada kontrak yang telah disepakati sebelumnya meski model penyelesaiannya mungkin mengacu ke hukum asing, 
tanpa perlu melalui proses litigasi. Hal ini karena umumnya kontrak-kontrak internasional sudah ada klausula yang mengatur pilihan hukum (choice of law) di dalamnya.

Untuk sengketa yang sampai ke proses litigasi, seandainya keluar putusan pengadilan yang memenangkan pihak Carrier yang berdomisili di luar negeri, apakah putusan hakim asing tersebut dapat langsung dilaksanakan tanpa harus mengadilinya lagi di Indonesia? Apakah hakim di pengadilan Indonesia terikat pada putusan hakim asing tersebut?

Secara universal, sudah sejak lama dianut asas bahwa putusan-putusan badan peradilan suatu negara tidak dapat dilaksanakan di wilayah negara lain. Dengan kata lain, putusan hakim suatu negara hanya dapat dilaksanakan di wilayah negaranya saja yang dikenal dengan "Territorial Sovereignty Principles" atau prinsip kedaulatan teritorial.

Jadi umumnya putusan hakim di negara asing tidak dapat (langsung) dilaksanakan di Indonesia.


Dikatakan "umumnya" karena dalam hal-hal tertentu ada putusan hakim di negara asing yang bisa dilaksanakan di Indonesia, termasuk di antaranya adalah perhitungan "GA" seperti dijelaskan dalam KUHD Pasal 724.

Pengecualian terhadap Pasal 436 RV ini juga dijelaskan oleh M. Yahya Harahap dalam bukunya yang menyatakan bahwa:
“…ayat terakhir Pasal ini, dimungkinkan mengadakan perhitungan dan pembagian averij di luar Indonesia. Apabila diadakan di luar Indonesia, dan kemudian dijatuhkan putusan meskipun itu putusan Hakim Asing atau berdasarkan wewenang kekuasaan asing, putusan itu mengikat untuk diakui dan dieksekusi oleh pengadilan Indonesia…”

Jadi, untuk masalah perhitungan "GA" sekiranya terjadi sengketa yang sampai ke pengadilan di luar negeri, apabila hakim di pengadilan asing sudah mengeluarkan keputusannya, maka sepatutnya pemilik kepentingan yang berdomisili di Indonesia dan ikut menikmati benefit dengan dilakukannya tindakan "GA" oleh Carrier harus tunduk kepada putusan tersebut yang dalam pelaksanaan konkritnya membayar kontribusi "GA".

1 komentar:

  1. Bagi yang mampu berpikiran jernih setelah jadi BMI pasti sukses, pada dasarnya di perantauan cari modal dulu dan bekerja yg baik sampai kontrak finis, oh iya tidak lupa sy ucapkan terima kasih banyak kpd teman sy yg ada di singapura..! berkat postingan dia di halaman facebook TKI Sukses sy baca. sy bsa kenal nma nya Mbah Suro Guru spiritual PESUGIHAN ANKA GHAIB TOGEL 2D sampai 6D dan PESUGIHAN DANA GHAIB. . pikir-pikir kurang lebih 7 tahun kerja jd Tkw di Hongkong hanya jeritan batin dan tetes air mata ini selalu menharap tp tdk ada hasil sm sekali. Mana lagi dapat majikan galak. salah sedikit kena marah lagi . Tiap bulan dapat gaji hanya separoh saja . . itu pun tdk cukup biaya anak di kampung. Tp sy beranikan diri tlpon nmr beliau untuk minta bantuan nya. melalui PESUGIHAN DANA GHAIB Nya . syukur Alhamdulillah benar2 terbukti sekarang. terima kasih ya allah atas semua rejeki mu ini. Sy sudah bs pulang ke kmpung halaman buka usha skrg. jk tman minat ingin tlpn beliau . ini nmr nya +62 82354640471 & 082354640471 siapa tau anda bisa di bantu dan cocok sprti sy . aminn




    BalasHapus