Minggu, 29 Januari 2017

Pelabuhan di Jakarta Masuk Kategori "War Risk"? Udah Lama Keles!

Berita ini (kembali) terangkat ke permukaan pada bulan Juni 2016 oleh Ketua Umum INSA versi RUA, Johnson W. Sutjipto.


Mengherankan? Tergantung siapa yang menilai.

Untuk kepentingan pemerintah sebagai negara yang akan menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim tentu sangat merugikan. Apalagi pelabuhan Tanjung Priok sudah mengimplementasikan ISPS (International Ship and Port Facility Security) Code sejak awal bulan Juni 2004.

Tapi mungkin bagi sebagian pihak yang sering melakukan aktivitas di pelabuhan Tanjung Priok tidak merasa kaget atau heran.

Di areal pelabuhan yang seharusnya terbatas, kita bisa dengan mudah menjumpai pedagang, entah di darat atau di perahu kelotok yang hilir mudik dari satu kapal ke kapal lain yang sedang lego jangkar.

Di areal pelabuhan pun terdapat fasilitas militer milik TNI AL dan pergudangan milik TNI AD, yang tentu saja memunculkan risiko, meledak misalnya.

Lalu dari mana kita tahu Pelabuhan di Jakarta masuk kategori risiko “war”?

Praktisi asuransi marine seharusnya sudah familiar dengan sebuah komite di London yang berkaitan dengan akseptasi marine insurance, khususnya risiko “war or alike”, yaitu Joint War Committee.

Joint War Committee (JWC) terdiri atas perwakilan underwriters dari Lloyd’s Market Association (LMA) dan perusahaan di IUA (International Underwriting Association), yang berkepentingan mengaksep risiko khusus marine, yaitu “war or alike” di pasar London.

JWC mencari/mendapatkan masukan dari penasihat keamanan independen dan setiap kuartal anggotanya duduk bersama mendiskusikan isu2 seputar keamanan maritim.

Salah satu hasilnya adalah menerbitkan daftar wilayah/lokasi yang dianggap mengalami peningkatan risiko (The World of Perceived Enhanced Risks) yang ditujukan untuk pihak2 yang mengaksep risiko “war or alike” dan/atau merevisi daftar yang sudah diterbitkan (JWLA: Joint War Listed Area).

Jika suatu area termasuk dalam JWLA maka pemilik kapal harus mendapatkan persetujuan dari underwriters sebelum kapalnya masuk ke area tersebut.

Underwriters dapat mengubah T&C sebelum memberikan ijin untuk kapal yang akan masuk area tersebut, biasanya dengan menambahkan premi atau menolak sama sekali.

JWLA022 versi terkini tanggal 10 Desember 2015 yang diterbitkan oleh JWC, bahwa salah satu lokasi atau area yang dianggap tidak aman adalah “Port of Jakarta”.

Sampai kapan status “Port of Jakarta” akan menjadi pelabuhan yang tidak aman? Setidaknya untuk kepentingan perdagangan melalui laut.

Jawabannya tergantung kemauan & keseriusan para pemangku kepentingan di negara ini.


Semoga bermanfaat.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar