Minggu, 29 Januari 2017

Keanggotaan Indonesia Dalam Badan Maritim Dunia (IMO)

Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa Indonesia terpilih (lagi) menjadi anggota Dewan (Council) IMO (international Maritime Organization) Kategori C, untuk periode tahun 2016-2017, pada Sidang Umum IMO ke-29, pada tanggal 27 Nopember 2015 di London.

Sesuai jumlah anggota IMO saat itu, ada 155 negara yang mencoblos untuk memperebutkan jatah 20 kursi keanggotaan Kategori "C", sementara yang mengajukan diri ada 23 negara & hasilnya sbb:
  • Singapura (145 suara)
  • Turki
  • Malta
  • Australia
  • Siprus
  • Peru
  • Mesir
  • Kenya
  • Indonesia (127)
  • Afrika Selatan
  • Maroko
  • Denmark
  • Cile
  • Bahama
  • Belgia
  • Meksiko
  • Malaysia
  • Filipina
  • Liberia
  • Thailand

Adapun 3 anggota IMO yang tersingkir dalam perebutan anggota dewan IMO Kategori C adalah Iran, Arab Saudi dan Jamaika.

(Catatan: pada saat mengakses situs resmi IMO, anggota IMO saat ini mencapai 172 negara)


Keanggotaan Indonesia


Indonesia pertama kali mencalonkan dan terpilih menjadi anggota Dewan IMO pada tahun 1973, untuk periode keanggotaan 1973-1975, dan dua periode keanggotaan berikutnya yaitu 1975-1977 dan 1977-1979.

Indonesia gagal menjadi anggota Dewan IMO pada tahun 1979-1981 dan 1981-1983.

Pada Sidang Assembly ke-13 yaitu pada tahun 1983, Indonesia terpilih kembali menjadi anggota Dewan IMO dan selalu terpilih sampai saat ini.


Kategori Keanggotaan


Anggota dewan yang terpilih tersebut, baik kategori A, B dan C, merupakan organ eksekutif IMO yang akan melakukan Sidang Dewan yang kemudian dilanjutkan dengan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua untuk periode 2 tahun.

Kategori “A” terdiri dari 10 negara yang mewakili armada pelayaran niaga internasional terbesar dan penyedia angkutan laut internasional terbesar, yaitu:
  • China
  • Yunani
  • Italia
  • Jepang
  • Norwegia
  • Panama
  • Republic of Korea
  • Russian Federation
  • Inggris
  • Amerika Serikat


Kategori “B” terdiri dari 10 negara yang mewakili kepentingan terbesar dalam “International Seaborne Trade”, yaitu:
  • Argentina
  • Bangladesh
  • Brazil
  • Canada
  • Perancis
  • Jerman
  • India
  • Belanda
  • Spanyol
  • Swedia


Target Berikut


IMHO, sebenarnya kurang pas kalo Indonesia yang menggaungkan diri sebagai “Poros Maritim” hanya menjadi anggota Dewan IMO Kategori C sementara kenyataannya Indonesia termasuk negara kepulauan terbesar di dunia & memiliki sumber daya alam besar.

Sepintas kita bisa lihat, mengapa Banglades kok bisa menjadi anggota Kategori “B”?

Satu hal yang perlu dicatat & diketahui adalah Banglades memiliki +/- 5000 pelaut internasional aktif dan 2500 perwira, yang mayoritas bekerja di perusahaan pelayaran dari negara2 maritim besar dunia. Bahkan diklaim, pelaut2 dari Banglades memiliki rapor yang lebih baik dari negara2 kompetitor.

Bagaimana dengan Malaysia? Negara tetangga serrumpun ini memiliki program strategis jangka panjang untuk menjadi negara maritim pada tahun 2020. Oleh karenanya, Malaysia termasuk aktif dan agresif dalam penanganan isu2 seputar maritim. Bukan tidak mustahil mereka akan menyalip Indonesia untuk meningkatkan level keanggotaan di IMO.

Indonesia sendiri menargetkan menjadi anggota dewan Kategori B pada periode 2017-2018.

Yang agak kontras dengan kebijakan pemerintah menuju poros maritim, pada bulan September 2016 lalu salah satu lembaga non-kementrian yang menjadi forum konsultasi untuk merumuskan keterpaduan dalam kebijakan kelautan, yaitu Dewan Kelautan Indonesia (Dekin), termasuk yang dibubarkan.

Sangat disayangkan, meski pemerintah pasti punya alasan kuat.

Namun demikian, tetap apresiasi upaya pemerintah & semoga upaya mewujudkan negara poros maritim tetap terlaksana.

(Dirangkum dari berbagai sumber)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar