Kamis, 04 Agustus 2016

Charter Party Bukan Sewa Kapal?

Jika meminjam definisi BIMCO, sebuah asoasiasi pelayaran internasional, yang dimaksud "charter party" adalah:

"...a rental agreement in which a charterer agrees to hire a ship from its owner" (lihat https://www.bimco.org/)

Jika diterjemahkan secara bebas artinya kurang lebih adalah perjanjian (sewa) dimana pihak penyewa setuju untuk menyewa kapal dari pemiliknya.

Frasa ini berasal dari bahasa Latin abad Pertengahan "charta partita" yang penggunaannya masih dipertahankan hingga sekarang.

Istilah "charta partita" jika diartikan secara literal adalah:

"divided charter, one part being given to each of the contractors" (lihat http://www.merriam-webster.com/dictionary/)

Kata-kata berikut dalam bahasa Inggris "charter" atau "rent" atau "lease" atau "hire" jika diterjemahkan secara harfiah ke dalam bahasa Indonesia memiliki arti yang sama, yaitu "sewa".

Padahal di dalam hukum, perjanjian "leasing" berbeda dengan perjanjian sewa menyewa, antara lain misalnya dalam "leasing" ada (opsi) peralihan hak sedangkan di perjanjian sewa menyewa tidak ada.

Demikian juga dalam "charter party", sejatinya yang terjadi bukanlah sewa menyewa kapal karena jika disebut sewa pun lebih merupakan perjanjian "sewa ruang muatan" yang ada di kapal.

Dalam pengertian "sewa ruang muatan" kapal ini ada 2 jenis "charter party" yang populer, yaitu "time charter" dan "voyage charter".

Sesuai kata yang disandangnya, "voyage charter" berarti sewa ruang muatan kapal berdasarkan pelayaran, sedangkan "time charter" berarti sewa ruang muatan kapal berdasarkan waktu.

Baik "voyage charter" atau pun "time charter" karena keduanya hanya menyewakan ruang muatan, maka kapal tetap dioperasikan oleh ABK yang dipekerjakan oleh pemilik kapal.

Lalu bagaimana dengan kapal utuh, apakah bisa disewakan juga?

Bisa, ini yang di dalam terminologi asing disebut dengan "bareboat charter" atau "demise charter".

Bagaimana kemudian kedudukan "charter" dalam konteks hukum di Indonesia.

Menurut Prof. H.M.N. Purwosutjipto, istilah "charter" kapal berbeda dengan "menyewa" kapal. Yang menjadi pembeda adalah keberadaan awak kapal atau ABK.

Jika dalam "charter" kapal dioperasikan oleh ABK yang dipekerjakan oleh pemilik kapal maka dalam "sewa" kapal dioperasikan oleh ABK yang dipekerjakan oleh "charterer".

Istilah "sewa" kapal ini menurut Prof. H.M.N. Puwosutjipto dipersamakan dengan istilah asing "bareboat".

Selain itu, dasar hukum antara "charter" dan "sewa" juga berbeda. Jika "charter" diatur menurut Bab V Buku Kedua KUHD, sedangkan "bareboat" diatur dalam Bab VII Buku Ketiga KUHPerdata.

Bagaimana hubungan "charter party" dengan "marine insurance"?

Bersambung...

(Dirangkum dari berbagai sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar