Minggu, 10 Juli 2016

Reformasi "MIA 1906" menjadi "INSURANCE ACT 2015"

Pemberlakuan yurisdiksi dan hukum Inggris, suka atau tidak suka, masih menjadi suatu kenyataan penting yang (harus) disepakati oleh pihak2 yang terlibat di dalam kontrak asuransi.

Tidak hanya dalam praktek, dalam teori pun, aspek2 hukum Inggris masih tetap menjadi salah satu bahasan yang harus dipelajari oleh praktisi asuransi, dan kitab yang jadi rujukan adalah "Marine Insurance Act 1906".

Meski nama UU (lama) ini menyandang kata "marine" tapi konsepnya secara umum berlaku untuk semua "class of bussines".

UU lama ini dinilai sudah "seriously out of date" sehingga mengharuskan pihak2 yang berkepentingan di Inggris untuk mereformasi UU tersebut.

Singkatnya, hasil reformasi MIA 1906 ini sekarang sudah menjadi UU hasil proses legislasi dengan nama baru yang disebut sebagai "Insurance Act 2015".

"Insurance Act 2015" sudah dirilis sejak tanggal 12 Pebruari 2015 dan akan mulai diberlakukan mulai tanggal 12 Agustus 2016 untuk semua kontrak asuransi. RUU Asuransi ini pertama kali diperkenalkan di Parlemen pada tanggal 17 Juli 2014.

UU baru ini merupakan hasil evaluasi bersama oleh Komisi Hukum Inggris dan Komisi Hukum Skotlandia dalam hal hukum asuransi. MIA 1906 oleh Komisi Hukum dinilai terlalu “insurer-friendly” dan pembatasan bagi penanggung untuk dapat menghindar dari tanggung jawab terlalu luas.

Oleh pemerintah Inggris, UU baru ini disebut sebagai “the biggest reform to insurance contract law in more than a century”.

UU baru ini didisain untuk memberikan kerangka berpikir yang lebih "up to date" dalam asuransi komersial dengan tujuan untuk:

“at ensuring a better balance of interests between policyholders and insurers”.

Sehingga diharapkan akan tercapai transparansi dan kepastian atas aturan2 yang mengatur kontrak komersial antara pemegang polis dan penanggung.

UU ini memperkenalkan beberapa perubahan substansial & sebagai pengganti Marine Insurance Act (MIA) 1906 yang berlaku terhadap polis-polis komersial, baik "marine" ataupun "non marine".

Dari sekian banyak ulasan oleh pakar atau pengamat atau praktisi hukum dari berbagai sudut pandang, Penulis coba ringkas sedikit penjelasan yang mudah dipahami, yaitu:

1. "Disclosure"

UU yang baru mengganti kewajiban pengungkapan "duty of disclosure" oleh tertanggung dengan persyaratan tertanggung harus membuat “fair presentation of the risk”.

Ini berarti bahwa penanggung tidak lagi punya hak untuk membatalkan kontrak asuransi jika terjadi pelanggaran atas doktrin "duty of utmost good faith".

Broker, yang bertindak mewakili kepentingan tertanggung juga tidak lagi tunduk pada aturan lama mengenai "duty of disclosure".

2. "Warranties"

Berdasarkan hukum yang masih berlaku, pelanggaran atas "warranty" akan membebaskan penanggung dari semua tanggung jawab menurut kontrak asuransi, meskipun pelanggaran tersebut sepele dan tidak berhubungan dengan klaim yang diajukan oleh tertanggung.

Berdasarkan UU yang baru, penanggung tidak bisa bergantung pada pelanggaran "warranty" jika tidak berhubungan dengan klaim.

Malah "warranty" akan memiliki efek suspensif sedemikian rupa bahwa penanggung hanya dapat bergantung pada "warranty" yang dilanggar oleh tertanggung. Penanggung akan kembali "on risk" jika pelanggaran tersebut sudah diperbaiki/dikoreksi.

3. "Remedy" bagi penanggung dalam hal terjadi "fraudulent claims".

Jika menurut MIA 1906 jika terjadi "fraud" tertanggung dapat kehilangan seluruh klaim & penanggung dapat membatalkan seluruh kontrak, tapi menurut UU yang baru penanggung tidak dapat dimintakan tanggung jawab untuk klaim yang terkait "fraud" dan dapat meminta tertanggung mengembalikan jumlah yang sudah dibayar untuk klaim yang terkait "fraud" dan menghentikan kontrak sejak terjadi "fraud" serta menahan premi.

Penting juga untuk dicatat bahwa UU 2015 ini membedakan antara “consumer insurance contract” dan “non-consumer insurance contract”.

Namun demikian UU baru ini tetap memerlukan waktu untuk pembuktiannya di pengadilan guna mendapatkan pemahaman yang lebih baik, bagaimana UU ini diinterpretasikan dan diberlakukan di berbagai kasus yang berbeda.


(Dirangkum dari berbagai sumber)

8 komentar:

  1. Mantap masbro, nice sharing.. berarti di Indonesia akan berlaku juga kan? Mungkin perlu dibahas juga implikasi hukum inggris itu terhadap hukum indonesia, bisa diterapkan atau tidak, ada pertentangan atau tidak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Makasih dah mampir & komen bro Henry Mea.

      Untuk pertanyaan2 di komen, mungkin seperti ini jawabnya...

      1. "....berarti di Indonesia akan berlaku juga kan...."

      Sesuai doktrin "pacta sund servanda" yang tertuang dalam KUHPerdata Pasal 1338 ayat 1: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

      2. "...implikasi hukum inggris itu terhadap hukum indonesia, bisa diterapkan atau tidak, ada pertentangan atau tidak..."

      Jika dispute masih di antara pihak2 yang berkontrak seharusnya tidak ada isu, karena kedua belah pihak juga kan sudah sepakat pada asas hukum lain, yaitu "choice of law" atau pilihan hukum dan umumnya di polis pilihan hukumnya Inggris & yurisdiksi juga Inggris.

      Nah, masalahnya adalah jika dispute berproses sampai ke litigasi, pertanyaan lanjutan muncul, seperti yang bro Henry tanya.

      Memang ada asas hukum lain juga yang kita kenal sebagai "sovereignity territorial principle" yang berarti putusan hukum di satu negara tidak otomatis bisa diberlakukan di negara lain (Indonesia misalnya).

      Pengadilan tetap bisa mengadili perkara perdata yang tunduk pada hukum Inggris, tapi masalahnya adalah, WITH DUE RESPECT, apakah hakim2 kita mengerti konsep common law dengan baik? Apakah mengerti hukum asuransi di Inggris?

      Cara lain, adalah putusan yang ada (di Inggris) dijadikan bukti untuk pengajuan proses hukum di pengadilan Indonesia dengan dimintakan juga pendapat saksi ahli, guna mendapatkan putusan mengenai perkara yang sama.

      Kira2 begitu bro...

      Hapus
  2. Cakep mas novy rachmat... tks utk sharing nya..

    BalasHapus
  3. Cakep mas novy rachmat... tks utk sharing nya..

    BalasHapus
  4. @Lukman Hakim...makasih dah mampir & silahkan kalo mo disharing ke teman2 di Jasindo...

    BalasHapus
  5. Thanks for sharing Mas Novy. berguna banget nih.
    Dari wording ICC, tidak ada yang perlu ditambahkan kan mas Novy? mengingat di wording hanya menuliskan subject to English law and practice, tanpa menyebutkan tahunnya.

    halo Bro Lukman :)

    BalasHapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. @Ali Trisno, maaf baru sempat jawab, iya betul tidak perlu penambahan apa2 di polis....

    BalasHapus